apakah anda menyukainya?


Sabtu, 26 Juni 2010

UTD



kegiatan PMI dalam menyelenggarakan pengadaan darah adalah dengan cara :

- Pemilihan (seleksi) penyumbang darah.

- Penyadapan darah

- Pengamanan darah

- Penyimpanan darah

- Penyampaian darah

Sedangkan dari segi moral dan etika, pengadaan darah dilakukan atas dasar “sukarela” tanpa maksud mencari keuntungan maupun menjadikan darah obyek jual beli. Hasil kegiatan UKTD PMI adalah darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping itu darah dapat diolah menjadi komponen-komponen darah yang dapat diberikan kepada pasien dengan tepat waktu sesuai kebutuhan. Darah tidak boleh diperjualbelikan dengan dalih apapun juga, karena darah diberikan oleh donor dengan sukarela.

DDS (Donor Darah Sukarela) adalah donor darah yang memberikan darahnya dengan sukarela tanpa melihat sendiri atau mengetahui kepada siapa darah itu akan diberikan.

DDP (Donor Darah Pengganti) adalah donor darah yang darahnya diberikan untuk menolong saudaranya atau temannya yang sakit, yang memerlukan darah. Secara historis, atas dasar kemanusiaan dan kedermawanan, sejak tahun 1950 PMI sudah mulai melakukan kegiatan pengelolaan sumbangan darah. Namun barulah tahun 1980, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, yang menugaskan PMI untuk menyelenggarakan transfusi darah, termasuk hubungan kerja antara PMI dengan Departemen Kesehatan.

Dalam tahun 1992, oleh pemerintah telah dikeluarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 di mana Pelayanan Usaha Transfusi Darah telah diatur didalamnya. Inilah landasan Hukum bagi penyelenggaraan UKTD (Upaya Kesehatan Transfusi Darah). Disamping prasarana tersebut, masalah kedermawanan darah di Indonesia mempunyai infra struktur yang kokoh, yaitu “PANCA SILA” sebagai falsafah bangsa Indonesia, sehingga usaha transfusi darah di Indonesia harus dilakukan berdasarkan perikemanusiaan dan kesukarelaan.

Prasarana lain yang cukup besar artinya adalah fakta soal pemindahan darah antar manusia yang bersumber dari kalangan umat Islam di Indonesia yang menyatakan bahwa Usaha Transfusi Darah dapat dibenarkan.

1. UNIT TRANSFUSI DARAH (UTD)

Di seluruh Indonesia terdapat secara resmi 188 UTD yang dikelola PMI dan 34 UTD rumah sakit (non-PMI).Yang ideal adalah jika disetiap

Kabupaten/Kodya/Kotif terdapat sebuah Unit Tranfusi Darah. Di Indonesia terdapat 316 Kabupaten/Kodya/Kotif. Terlihat disini bahwa masih banyak Kabupaten / Kodya / Kotif yang belum memiliki UTD, terutama di luar Jawa.Daerah yang telah memiliki rumah sakit, sudah pasti sedikit atau banyak memerlukan darah sebagai pengobatan/sarana pengobatan, namun pembentukan UTD di daerah tidak dapat dipaksakan begitu saja dari atas, tetapi harus dari bawah ke atas dan ada persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain :

1. Adanya kebutuhan darah minimal 100 kantong darah sebulan.
2. Adanya penyumbang darah minimal 300 orang.
3. Memiliki fasilitas bangunan dengan ruang yang diperlukan.
4. Mempunyai peralatan dan perbekalan yang diperlukan.
5. Tersedia tenaga yang diperlukan antara lain dokter sebagai Kepala, Asisten transfuse darah, Tata Usaha, dan sebagainya.
6. Mendapat persetujuan dari pengurus Pusat PMI
7. Izin operasional dikeluarkan oleh DINKES setempat.

Bagi suatu daerah yang PMI – nya belum memiliki UTD, maka penyediaan darah untuk tranfusi darah dapat langsung dilakukan oleh Rumah Sakit setempat. Apabila PMI telah sanggup untuk membentuk UTD, maka penyelenggaraan UKTD oleh PMI (dilaksanakan oleh PMI).

Didalam menyelenggarakan UKTD, UTD melaksanakannya dengan prinsip mandiri, otonom dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Peranan Pengurus PMI dalam hal ini antara lain adalah :

- Memberikan pembinaan dan pengawasan kepada UTD.

- Memberikan bantuan dana / financial.

- Mengusahakan bantuan dari sumber lain.

- Mengesahkan program kerja dan program anggaran UTD.

- Meneliti laporan UTD, termasuk laporan keuangan.

1. Logistik

Selain logistik perkantoran pada umumnya, logistik khusus untuk UKTD terbagi menjadi 2 yaitu :

1. Alat-alat UKTD, yaitu alat-alat teknik yang dipakai untuk melaksanakan kegiatan UTD, antara lain :

- Timbangan badan, stetoskop, tensimeter, alat periksa hemoglobin, alat periksa golongan darah.

- Bank darah / lemari penyimpan darah, incubator, waterbath, mokroskop centrifuge, dan sebagainya.

1. Ketenagaan :

Tenaga inti dalam UTD adalah :

1. Dokter sebagai kepala UTD
2. Asisten Transfusi Darah (ATD), sebagai tulang punggung pelaksanaan UKTD.

Untuk UTD standart (UTD Cabang), diperlukan tenaga :

- Dokter : 1 orang, sebagai Kepala UTD Cabang

- ATD : 2 orang, sebagai Kepala UTD Cabang

- Tata Usaha : 1 orang

- Bendahara : 1 orang

- Pekarya : 1 orang

- Sopir : 1 orang

Tenaga tersebut diusahakan sendiri oleh pengurus cabang PMI yang bersangkutan. Tenaga tersebut dapat diperoleh dari PEMDA / KANDEPKES setempat dengan status dipekerjakan atau diperbantukan, bagi tenaga yang menjadi karyawan PMI sendiri penggajian disesuaikan dengan peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (PGPNS).

1. Donor Darah

Donor Darah memegang peranan penting dalam UKTD, tanpa donor darah, UKTD tidak mungkin berjalan.

Sesuai dengan PP 18/80, PMI memberi sekedar penghargaan kepada para Donor Darah Sukarela yang telah beberapa kali menyumbangkan darahnya dengan sukarela.

5 x menyumbang, diberi piagam dengan pin plastic

15 x menyumbang, diberi piagam dengan pin perunggu

30 x menyumbang, diberi piagam dengan pin perak

50 x menyumbang, diberi piagam dengan pin sepuh emas

75 x menyumbang, diberi piagam dengan pin emas, dan kesempatan bersilaturahmi dengan Bapak Presiden di Jakarta.

100 x menyumbang, oleh Departemen Sosial RI diberikan penghargaan berupa piagam dan “Satya Lencana Kebaktian Sosial” di Jakarta.

1. PERHIMPUNAN DONOR DARAH INDONESIA (PDDI)

Donor Darah perlu dibina agar berkelanjutan.

Dengan adanya organisasi PDDI, PMI sangat terbantu dalam hal pembinaan Donor Darah Sukarela yang berkelanjutan. PDDI dengan PMI adalah mitra kerja yang masing-masing tergoranisasi secara terpisah dan mandiri. Di dalam kampanye menyebar (recruitmen) Donor Darah Sukarela, diusahakan untuk tidak ada tumpang tindih kegiatan-kegiatan yang merugikan, bahkan perlu dijalin kerjasama yang erat serta penggunaan dana yang efisien. Penyerahan Donor Darah Sukarela dapat dijalankan secara terpadu maupun sendiri-sendiri. PDDI dan PMI saling mengembangkan pemberian bantuan dalam bentuk saling menunjang, sesuai dengan kemampuan namun tidak saling mengikat.

1. Pendanaan

Dalam pembentukan dan pengoperasian UTD dipakai prinsip “Kemandirian” atau “Otonomi”. Lalu dari mana diperolehnya biaya?

Untuk modal pertama diperoleh dari sumbangan Pemerintah Daerah, Departemen Kesehatan, PMI dan para dermawan lain.

Untuk biaya operasional, selain diperoleh dari sumber diatas, terutama diperoleh dari :

1. PC PMI yang bersangkutan, yaitu 20% dari Bulan Dana.
2. Hasil pengumpulan dari biaya layanan (service cost).
3. Sumber lain yang sah.

Darah tidak boleh diperjual belikan dengan dalih apapun, tetapi untuk mendapatkan darah yang siap pakai diperlukan pengelolaan darah yang membutuhkan biaya. Biaya inilah yang disebut Biaya Pengelolaan Darah atau Service Cost, yaitu biaya yang dibebankan kepada pasien untuk mengganti biaya pengelolaan darah. Di dalam menentukan biaya pengelolaan darah tidak boleh ada unsure mencari keuntungan dan penetapan besarnya biaya tersebut diberikan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar